Ikan Lele Haram Dimakan dan Tak Boleh Dijual, Ini Penjelasannya!
Ikan Lele Haram Dimakan dan Tak Boleh Dijual, Ini Penjelasannya!
Ikan lele merupakan salah satu ikan air tawar yang banyak diperjual belikan. Di pasar tradisional, hingga warung dan restoran di Indonesia, ikan lele biasa dijual untuk kepentingan konsumsi. Namun, siapa sangka, ikan lele ternyata haram dimakan. Ada sejumlah hal yang menjadikannya haram.
Berikut jenis jual beli yang di haramkan:
1. Jual beli tinja
- Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram.
- Najis dalam Islam itu tidak ada harganya.
- Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal.
Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)
2. Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis
Salah satu contoh ikan yang najis yakni, lele yang makan tinja tergolong larangan untuk dikonsumsi dan diperjual belikan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
- Ini disebut hewan jallalah.
- Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.
- Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.
- Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.
Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.
Belum ada Komentar untuk "Ikan Lele Haram Dimakan dan Tak Boleh Dijual, Ini Penjelasannya!"
Posting Komentar