Begini Hukumnya Suami Minum Susu Istri dalam Islam

 Bagi sebagian pasangan suami istri melakukan teknik yang cenderung tak biasa dalam hubungan menjadi sah-sah saja. Salah satunya adalah suami yang tak sengaja meminum susu sang istri.

Lalu bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Terlebih bagi istri yang masih dalam masa nifas dan sedang menyusui si jabang bayi?

Dalam Islam ada sebuah hukum yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku hukum mahram.

Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan.

Saat istri dalam kondisi istri tengah menyusui, kemudian suami sengaja atau tidak sengaja meminum ASI istri, para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukumnya.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang memakruhkan.

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja.

Hal ini dikarenakan ada beberapa ulama yang melarang meskipun hanya dihukumi makruh, yang kedua perbuatan ini disebutkan sebagai sesuatu yang menyelisihi fitrah manusia.

Kendati begitu, banyak ulama mengatakan bahwa hukum suami minum ASI istri tidaklah haram.

ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram dan tidak menjadikannya sebagai anak dari istrinya, serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan keduanya.

Menyentuh, mencium atau menyusu pada istrinya hingga menelan air ASI adalah bagian dari foreplay saat bersetubuh.

Hal ini sangat dianjurkan untuk dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan dalam berhubungan.

Sumber : GenPI.co

Belum ada Komentar untuk "Begini Hukumnya Suami Minum Susu Istri dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel