Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Kasus KDRT

 


 Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas Lesti Kejora. Kenaikan status dari saksi tersebut setelah sang aktor menjalani pemeriksaan.

Hasil visum Lesti Kejora menjadi pertimbangan penetapan status tersangka pada Rizky Billar. Lainnya adalah keterangan sejumlah saksi terkait laporan sang biduan atas kasus KDRT.

"Maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

Sesuai fakta hukum, Rizky Billar yang kini menjadi tersangka telah dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan. Hukuman dalam kasus tersebut maksimal 15 tahun, tapi bila korban sampai meninggal dunia.

Untuk selanjutnya, Rizky Billar akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja untuk sementara ini aktor 27 tahun itu sedang beristirahat.

"Ini rehat sejenak. Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Sebagai informasi, penetapan Rizky Billar terkait status tersangka adalah atas laporan sang istri, Lesti Kejora.

Pelantun "Kulepas Dengan Ikhlas" ini mengaku mengalami KDRT dari Rizky Billar pada 28 September 2022. Ada dua kali kekerasan yang terjadi, pertama pada 01.51 WIB dan 09.47 WIB.

Dalam laporannya, Lesti Kejora dicekk, ditarik tangannya hingga dibanting. Atas kejadian ini, ibu satu anak tersebut dilarikan ke rumah sakit.

Belum ada Komentar untuk "Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Kasus KDRT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel